Jakarta - STIAMINEWS - DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD merupakan lembaga yang memiliki peran dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis. Transparan dan Akuntabel untuk terwujudnya kesejahteraan Rakyat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Institut STIAMI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional pada hari Rabu, 8 Februari 2017 sampai hari Jum’at, 10 Februari 2017 yang bertempat di Hotel Mercure Jakarta.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sebanyak 35 peserta. Di hari pertama peserta tiba di Jakarta dan langsung beristirahat dan makan malam di Hotel yang sudah disiapkan. Acara Bimtek sendiri dimulai dihari kedua yaitu Hari Kamis, 9 Februari 2017. Dr. M. Agus Cholik, SE, MM selaku Wakil Rektor III Institut STIAMI mewakili Rektor Institut STIAMI membuka acara dengan sambutan yang menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya acara Bimtek Nasional ini adalah salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui LPPM Institut STIAMI memberikan pelatihan atau bimbingan dalam rangka sosialisasi perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri agar peran DPRD yang demokratis bisa terwujud.
Selanjutnya acara masuk kedalam Materi pertama “Strategi dan Teknis Penyusunan LKPJ dan LPPD” yang disampaikan oleh Andi Bataralifu, beliau adalah Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Sekitar 2 jam pemaparan materi tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga break Sholat Dzuhur. Setelah break dan lunch dilanjutkan dengan Materi ke- II “Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD” yang disampaikan oleh Dr. Teuku Saiful Bahri Johan selaku Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI. Sama seperti materi sebelumnya selain penjelasan dilanjutkan sesi tanya jawab. Dilanjutkan dengan Materi ke-III “Implementasi Peran – Fungsi DPRD Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Menuju Good Governance” disampaikan oleh Dr. Ir. A.H. Rahadian, M.Si selaku Direktur LPPM Institut STIAMI. Setelah pemaparan dan sesi tanya jawab acara penyampaian materi untuk hari kedua ini selesai saat waktu Sholat Maghrib.
Acara penyampaian Materi dilanjutkan di hari ketiga Jum’at, 10 Februari 2017 dengan Materi ke IV “RPP Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD” yang disampaikan oleh Dr. Hari Nur Cahya M, M.Si atau biasa disapa Ibu Nunung selaku Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Materi ke IV ini adalah akhir rangkaian BIMTEK Nasional kali ini, acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Melihat antusias peserta acara ini LPPM mengagendakan dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan acara serupa dengan peserta Anggota DPRD dari Kota lain di Indonesia. (Irfan7oy/Munir).