Direktorat Penjaminan Mutu Institut STIAMI Resmi Tetapkan Kebijakan dan 30 Standar Mutu Pendidikan


Jakarta, 26 Mei 2025 - Direktorat Penjaminan Mutu Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) telah melaksanakan kegiatan Pengesahan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terdiri dari Kebijakan SPMI dan 30 Standar Mutu berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2023. Standar Mutu tersebut mencakup 14 Standar Akademik, 5 Standar Non-Akademik, dan 11 Standar Perguruan Tinggi, yang menjadi landasan utama dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di lingkungan Institut STIAMI.

Penyusunan standar telah dilakukan sejak November 2024 dibawah komando Direktorat Penjaminan Mutu yang di pimpin oleh Dr.Bambang Irawan.,S.Sos.,MM selaku Direktur Penjaminan Mutu dan juga secara teknis dibantu oleh Kepala Bagian SPMI Ibu Ana Chaerunisyah.,S.AP.,M.Si.

Pengesahan dokumen ini secara resmi dilakukan oleh Rektor Institut STIAMI yaitu Prof. Dr. Sylviana Murni, S.H., M.M., dan disaksikan oleh jajaran pimpinan yaitu Wakil Rektor I, II dan III serta Tim Adhoc yang terlibat dalam penyusunan dan penjaminan mutu. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Institut STIAMI untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dengan disahkannya dokumen SPMI ini, diharapkan seluruh sivitas akademika dapat berperan aktif dalam mengimplementasikan standar mutu secara konsisten dalam setiap aspek Tridharma Perguruan Tinggi, guna mewujudkan Visi Misi Institut STIAMI sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing.

 

Informasi lebih lanjut:

Humas Institut STIAMI

Email: [email protected]

Telp: 0851-2104-2427