Dosen Institut STIAMI Lulus Sertifikasi Dosen (Serdos)


STIAMI NEWS- Senin, 17 Oktober 2022 Sertifikasi Dosen atau biasa disingkat dengan Serdos, merupakan proses pemberian sertifikat pengajar sebagai dosen guna meningkatkan mutu kualitas pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar. Sertifikasi ini bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen secara pribadi, juga sangat penting bagi lembaga pendidikan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Akreditasi Kampus.

Proses sertifikasi dosen memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yaitu tatalaksana Serdos terintegrasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).

Dalam hal pengajuan sertifikasi ini, ternyata tidak semua yang berstatus sebagai dosen dapat mengajukan, karna ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S2 atau setara dengan studi pascasarjana yang terakreditasi.
  2. Memiliki NIDN atau NIDK.
  3. Masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di perguruan tinggi tempat mengajar.
  4. Jabatan akademik yang dimiliki minimal asisten ahli.
  5. Memiliki pangkat atau golongan-ruang, bisa juga surat keputusan inpassing dari pejabat berwenang.
  6. Dosen yang mengajukan tidak sedang dalam tugas belajar
  7. Usia tidak lebih dari 64 tahun
  8. Tidak sedang dalam pengusulan sebagai guru besar
  9. Tidak dalam masa hukuman administratif

Terkait persyaratan diatas, terdapat beberapa hal penting yang juga tak boleh dilupakan, antara lain:

  1. Selain mengikuti TOEFL, sebaiknya berjaga-jaga ikut TOEP dan TPA
  2. Pastikan semua data yang dibutuhkan sudah terunggah dengan benar di website (http://forlap.dikti.go.id). Kesalahan teknis ini akan berpengaruh pada alur kualifikasi
  3. Mengantongi SK impassing
  4. Aktif melakukan publikasi jurnal lokal, nasional dan internasional yang terakreditasi, proceeding seminar lokal, nasional dan internasional.
  5. Berlatih mengerjakan soal test Potensial Akademik.
  6. Mempersiapkan CV terbaik
  7. Siapkan deskripsi diri minimal 150 kata

Setelah memenuhi kualifikasi persyaratan diatas, ada beberapa tahapan alur sertifikasi dosen yang harus dilalui untuk pengajuan seperti:

  1. Tahapan kualifikasi persyaratan, dalam tahapan ini akan dilakukan pengecekan semua persyaratan dan bagi dosen yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut akan direkomendasikan untuk mengikuti alur selanjutnya.
  2. Kompetensi Dosen, dalam tahapan ini dosen akan mengikuti kompetensi yang meliputi kemampuan baik secara akademik, sikap hingga keterampilan.
  3. Kontribusi Dosen, dalam tahapan ini kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah bentuk kontribusi dosen dalam proses sertifikasi yang dilakukan.

Setelah memenuhi kualifikasi persyaratan dan mengikuti tahapan alur sertifikasi, apabila dosen telah dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikasi pendidik dan mendapat tunjangan profesi dosen sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Sertifikat ini diterbitkan oleh pihak PTPS dan akan diserahkan kepada pihak PTU lalu selanjutnya akan diberikan kepada dosen yang bersangkutan.

Sertifikat ini akan berlaku selama yang bersangkutan menunaikan tugas sebagai dosen sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah mendapatkan sertifikat pendidik ini, pimpinan Perguruan Tinggi tempat dosen terkait mengajar dapat mengusulkan ke Ditjen Dikti tentang pencabutan sertifikat yang sudah diperoleh dengan didasarkan atas kelayakan dosen terkait dalam proses pelaksanaan tugasnya.

Pada 2021 silam, sejak digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek telah membuat konsep baru pada Sertifikasi dosen.

Sertifikasi dosen ini dinamai dengan Serdos SMART (Simple, Modern, Innovative, Accountable, Responsive, dan Transparan). Melalui Serdos SMART ini, dosen akan lebih mampu memberikan ruang dan arahan secara fleksibel untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ketika dosen sudah bisa menjalankan serdos dengan baik, maka dosen bisa dan mampu menghadirkan pola serta pengajaran yang lebih profesional. Hadirnya dosen yang profesional ini secara tidak langsung akan memberikan kemudahan bagi dosen untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dan juga bisa meningkatkan skill dosen itu sendiri.

Adanya Serdos SMART ini sangat baik untuk mendorong para dosen untuk lebih berkinerja menjadi lebih baik. Apalagi saat ini dosen bisa berkarya sesuai dengan passionnya. Dosen pun akan jauh lebih mudah dalam meningkatkan karir mereka.

Sivitas Akademika Institut STIAMI mengucapkan Selamat & Sukses kepada Dosen yang telah dinyatakan Lulus Sertifikasi Dosen. Berikut rincian nama-nama dosen yang dinyatakan Lulus:

1.   Drs. Dwikora Harjo, M.Si., MM - Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan dll)

2.   Eka Rofiyanti, S.AP., M.Si - Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan dll)

3.   Heni Pridia Rukmini Sari, S.S., M.Par - Kepariwisataan

Keberadaan dosen yang tersertifikasi merupakan hal yang menguntungkan bagi lembaga pendidikan. Kualitas perguruan tinggi akan lebih terjamin dengan adanya tenaga pendidik yang sudah memiliki sertifikasi profesi yang mendukung. Hal ini cukup penting dan dibutuhkan untuk proses akreditasi kampus agar selalu terjaga dan bisa ditingkatkan.

Pihak kampus perlu mendorong tenaga pendidik yang ada untuk mengikuti sertifikasi tersebut, bukan hanya sebagai motivasi kesejahteraan ekonomi bagi dosen, imbas kualitas bagi mutu pendidikan di kampus terkait juga akan terlihat.