Jakarta – STIAMINEWS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA) RI menggandeng Institut Stiami Program Pascasarjana mengadakan Seminar Nasional “Penguatan Kelembagaan Pembangunan Perempuan dan Anak Menuju Planet 50:50 Gender Equality Tahun 2030" pada Selasa (6/11) lalu di Hotel Aryaduta Jakarta, Tugu Tani, Jakarta Pusat. Pada seminar ini hadir Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas sebagai narasumber dan Prof. Dr. Hj. Syamsiah, M.Si dengan dihadiri peserta dari berbagai kalangan dan profesi.
Apa itu Gender Equality Planet 50:50? Gender Equality Planet 50:50 adalah sebuah kampanye yang di cetuskan oleh PBB yang mempunyai visi dan misi untuk menyetarakan perempuan mendapatkan hak yang sama dengan lelaki dalam semua aspek kehidupan, tanpa mengurangi norma dan kodrat sebagai perempuan yang di rencanakan akan tercipta pada 2030.
Indonesia masuk sebagai satu dari 10 negara yang dipersiapkan untuk menuju Planet 50:50 pada 2030 mendatang, yang artinya membawa perempuan setara lelaki 50:50 dalam Pendidikan, Ekonomi, Sosial (Masyarakat), sampai Politik.
“Kesetaraan gender itu adalah salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya untuk laki-laki tetapi juga perempuan pun memiliki hak yang sama”, ujar Ibu Syamsiah.
KPPPA bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei dengan sampel 9000 rumah tangga pada tahun 2016. Survei tersebut menjelaskan bahwa satu dari tiga perempuan Indonesia berusia 15 – 64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual oleh pasangan atau selain pasangannya.
Tidak hanya kesetaraan gender antara perempuan dan lelaki, tetapi juga pemberdayaan anak khususnya di Indonesia juga menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, salah satunya adalah perkawinan usia anak. Perkawinan usia anak ini akan menimbulkan berbagai masalah. Pertama masalah pendidikan, anak yang menikah pada usia anak tentunya akan membuat anak tersebut drop out sekolah. Belum lagi masalah kesehatan baik si anak yang menikah maupun bayi yang dikandungnya atau anak yang dilahirkannya nanti.
Pada Seminar tersebut diharapkan para peserta dapat “aware” terhadap pemberdayaan perempuan dan anak , tidak hanya berdiam diri melihat atau menjadi korban dalam ketidakadilan hak dan kewajiban antara perempuan dan lelaki. Dalam pemecahan masalah anak dan mencapai Gender Equality 50:50 pada 2030 maka tidak hanya pemerintah saja yang harus mewujudkan nya tetapi masyarakat juga harus turut andil dalam pemberdayaan perempuan dan anak.