Jakarta – STIAMINEWS - Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pengemban fungsi di bidang pertahanan, merumuskan Kebijakan Pertahanan Negara. Kebijakan pertahanan negara ditetapkan dalam rangka pengelolaan seluruh sumber daya dan sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara. Kebijakan pertahanan negara disusun berdasarkan visi misi Pemerintah yang juga merupakan visi misi pertahanan negara.
Tahun 2017 merupakan tahapan pembangunan pertahanan negara yang berkesinambungan melalui sistem yang dilaksanakan secara komprehensif. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan terhadap perkembangan lingkungan strategis ancaman nyata terhadap pertahanan negara.
Untuk menjelaskan Pokok-pokok Kebijakan Pertahanan Negara maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara (Rakor Jakhanneg) pada 6 September 2017 bertempat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Dalam rangkaian rakor tersebut juga diadakan program Parade Cinta Tanah Air (PCTA) tingkat pusat yang dihadiri oleh 204 mahasiswa, pelajar SLTA/sederajat, guru pembimbing dan ketua alumni PCTA tingkat provinsi se-Indonesia. Sebagai upaya penanaman dan pemeliharaan karakter kepada generasi muda Indonesia yang dilakukan Kementerian Pertahanan sejak 2012.
Institut STIAMI berkesempatan untuk mengirim 25 orang mahasiswa untuk menghadiri acara tersebut dan menerima paparan mengenai “Kebijakan dan Strategi Pertahanan Negara Menghadapi Berbagai Potensi Ancaman Nonmiliter” oleh Brigjen TNI M. Nakir. Dalam paparannya Beliau menyebutkan bahwa “Dahulu ancaman non-militer yang rawan menghancurkan pertahanan negara diantaranya, ideologi, sosial, ekonomi, serta sosial budaya. Namun, saat ini mulai bergeser ke dimensi lain, seperti ancaman teknologi, narkoba, hingga legislasi,” ungkapnya.
Paparan ke 2 mengenai “Pertahanan Negara Integratif” disampaikan oleh Bpk. Andi Widjajanto yang merupakan dosen tetap pada FISIP di Universitas Indonesia, Beliau menjelaskan mengenai ancaman negara terdiri dari 2 yaitu ancaman militer dan ancaman non militer serta undang-undang yang mengaturnya dari ancaman tersebut terdapat strategi pertahanan semesta, postur pertahanan semesta hingga organisasi pertahanan. (Selvi)