Memahami Coretax dalam PPh 21: Seminar Kolaborasi Institut STIAMI, GNIK, dan APINDO Bekasi


Cikarang, 14 Februari 2025 – Institut STIAMI Kampus B Cikarang sukses menyelenggarakan seminar dengan tema “Memahami Coretax dalam Konteks PPh 21” pada tanggal 13 Februari 2025. Seminar ini diselenggarakan melalui kerjasama yang erat dengan GNIK (Gerakan Nasional Indonesia Kompeten) serta APINDO Bekasi (Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi), dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman praktis mengenai sistem Coretax dalam perhitungan dan pelaporan PPh 21 di Indonesia.

Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari para pengusaha, profesional pajak, akademisi, serta mahasiswa. Acara ini menghadirkan berbagai narasumber yang ahli di bidang perpajakan, yang membahas penerapan Coretax dalam proses administrasi pajak khususnya terkait PPh 21. Dalam seminar tersebut, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai bagaimana teknologi Coretax dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.

“Kerjasama antara Institut STIAMI, GNIK, dan APINDO Bekasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengusaha dan tenaga ahli pajak terkait sistem Coretax. Kami berharap seminar ini dapat memberikan wawasan yang berguna dalam mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik,” ujar Prof. Sylviana Murni, Rektor Institut STIAMI.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GNIK, Bapak Drs. Marwito, M.Si, juga menyampaikan pentingnya integrasi teknologi dalam sistem perpajakan untuk mengoptimalkan administrasi perpajakan yang lebih mudah dan efisien. “Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Coretax, kami berharap pengusaha dapat lebih mudah dan tepat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal PPh 21,” ujar Bapak Marwito.

Seminar ini juga menyediakan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta bisa langsung bertanya dan berbagi pengalaman terkait tantangan dan solusi dalam implementasi sistem perpajakan yang efisien.

APINDO Bekasi, yang turut mendukung acara ini, juga mengapresiasi upaya kolaboratif ini. “Kami menyambut baik inisiatif yang dilakukan oleh Institut STIAMI dalam menyelenggarakan seminar ini. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat pengetahuan tentang perpajakan di kalangan pengusaha dan para profesional di bidang ini,” ujar Ibu Tetty Yanuati, Wakil Ketua APINDO Bekasi.

Dalam rangkaian acara Seminar Coretax dengan tema “Memahami Coretax dalam Konteks PPh 21,” Institut STIAMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan APINDO Bekasi. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kompetensi di bidang perpajakan dan mendukung peningkatan kualitas pengusaha di wilayah Bekasi.

Seminar ini menjadi bukti nyata komitmen Institut STIAMI dalam mendukung pengembangan kompetensi di bidang perpajakan dan teknologi, serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan antara dunia pendidikan, industri, dan asosiasi pengusaha.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Hotline PR Insitut STIAMI : +62 851-2104-2427
Website : www.stiami.ac.id