Ojk Adakan Kuliah Umum Membangun Integritas Dan Good Governance Di Otoritas Jasa Keuangan


Jakarta – STIAMINEWS – Dalam rangka meningkatkan nilai integritas serta pemahaman terkait good governance (tata pemerintahan yang baik) bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi maka Grup Penanganan Anti Fraud (GPAF) Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kuliah umum dengan tema “Membangun Integritas dan Good Governance di Otoritas Jasa Keuangan” pada hari Jum’at, 19 mei 2017 di Institut STIAMI yang dihadiri sebanyak ratusan peserta yang terdiri dari Dekan, Kepala Program Studi, Dosen dan mahasiswa Institut STIAMI.

Acara dibuka dengan kata sambutan oleh Dr. Hasim A Abdullah, MM selaku Warek IV Institut STIAMI, beliau menyampaikan mengenai pentingnya nilai-nilai integritas untuk mahasiswa agar bisa berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan juga semoga mahasiswa banyak memperoleh manfaat dari kuliah umum ini yang bisa nantinya untuk bekal mahasiwa untuk menghadapi dunia kerja.  Untuk mewakili Grup Penanganan Anti Fraud OJK diwakili oleh Bpk. Arry Widiatmoko selaku Kepala Grup, dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan diselenggrakan kuliah umum ini diantaranya sebagai berikut : meningkatkan nilai integritas bagi para peserta kulliah umum khusunya mahasiswa, memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai good governance dan memberikan gambaran mengenai implementasi prinsip good governance dan integritas di OJK.

Setelah mendengar kata sambutan, mahasiswa mendapat materi kuliah umum yang disampaikan oleh Bpk. Albertus Widjono Pratijakso selaku Analisis Eksekutif Grup Penanganan Anti Fraud OJK, materi yang disampaikan diantaranya pengenalan secara garis besar mengenai OJK yang sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang baik dan insan OJK yang berintegritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan menjelaskan tiap-tiap dari pasal yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Dalam membangun integritas dan governance, OJK telah berbagai kegiatan diantaranya dengan menetapkan tahun 2015 sebagai “Tahun Penguatan Integritas OJK” dan tahun 2016 sebagai “Tahun Penguatan Governance OJK”, adapun upaya OJK dalam mengimplementasikan hal tersebut diantaranya melalui penyusunan standar dan pedoman anti fraud termasuk KKN, pengelolaan Whistle Blowing System (WBS), pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi OJK, Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta investigasi fraud, dimana pelaksanaannya dikelola dan ditangani oleh Grup Penanganan Anti Fraud (GPAP). Terakhir acara ditutup dengan beberapa pengajuan pertanyaan dari mahasiswa. (Selvi)