Ojk Adakan Kuliah Umum Waspada Investasi Ilegal Di Institut Stiami


Jakarta – STIAMINEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2011 yang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Sejak awal tahun sampai akhir Oktober 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menutup kegiatan usaha 62 entitas yang ditengarai menawarkan investasi ilegal alias investasi bodong. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Agar tidak sampai terjerumus menjadi korban tawaran investasi illegal, salah satu cara menghindarinya OJK melakukan sosialisasi dengan tema “Waspada Investasi Ilegal”  kepada generasi muda khususnya mahasiswa Institut Stiami Prodi Administrasi Bisnis pada hari Rabu, 29 November 2017 di Aula Institut STIAMI Kampus Pusat.

Sambutan oleh Dr. Bambang Irawan, MSI, MM selaku Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut Stiami menjadi pembuka acrara,  beliau menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui dan cara menyikapi investasi ilegal karena mahasiswa merupakan calon-calon  investor untuk masa depan.  Untuk mewakili Grup Penanganan Anti Fraud OJK diwakili oleh Bpk. Arry Widiatmoko selaku Kepala Grup, dalam sambutannya beliau menyampaikan tujuan diselenggrakan kuliah umum ini diantaranya  memberikan informasi , meningkatkan pemahaman mengenai investasi ilegal  dan cara menyikapi jika mengetahui adanya investasi tersebut

Penyampaian materi kuliah umum disampaikan oleh Bpk. Andreas Gultom selaku Analisis Grup Penanganan Anti Fraud, OJK dan Bpk. Sutan Muamar Ariefandi selaku Analisis Junior Grup Penanganan Anti Fraud, OJK yang dimoderatori oleh Bpk. Widiyono, SE, MM selaku Kepala Prodi Administrasi Bisnis. Penyampaian materi tersebut banyak menimbulkan pertanyaan mengenai banyak kasus investasi ilegal  yang diajukan oleh mahasiswa yang begitu sangat antusias. (Selvi)