Ukur Komitmen Capres, Buka Data Pajaknya


TEMPO.CO, Jakarta - Analis Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak calon presiden (capres) yang berlaga pada pemilu 2014 menjadi indikator yang mengukur komitmen dan kepatuhan mereka pada urusan publik.

Jika data tersebut dibuka, rekam jejak para capres dalam hal perpajakan akan terukur. "Mereka pun bisa menjadi teladan untuk pejabat publik lainnya," kata dia dalam diskusi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesi (STIAMI), Jumat malam, 28 Maret 2014.

Saat ini, calon pejabat publik tidak bisa lagi bersembunyi di dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengenai kerahasiaan data wajib pajak, kata Prastowo.

Sebab, jika seseorang ingin menjadi pejabat publik, dia harus merelakan banyak hal untuk publik dan tindakannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik. “Secara normatif, semua hal yang memasuki wilayah publik, termasuk SPT, akan menjadi milik publik,” ujar Prastowo. (Baca: Pakar: Buka Data Pajak Capres Untuk Transparansi)

Menurut Prastowo, pembukaan data SPT capres berdampak positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Tindakan tersebut akan memaksa pejabat publik untuk melakukan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mempersilakan para capres untuk membuka data pajak mereka. "Kalau mereka yang buka sendiri, tidak apa-apa," katanya di kantornya, Senin, 24 Maret 2014. Chatib menyatakan calon presiden di luar negeri biasa membuka data pajak mereka sendiri. Namun, Kementerian Keuangan tidak akan membukakan data pajak milik capres. "Karena itu rahasia," ujar Chatib.

Link berita : http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/03/29/269566315/Ukur-Komitmen-Capres-Buka-Data-Pajaknya